Berikut akan kakak uraikan berbagai tugas MPR, tugas Presiden, tugas Wakil Presiden, tugas DPR, tugas DPD, tugas Pemerintah Daerah, tugas DPRD Provinsi, tugas DPRD kabupaten/kota, serta tugas partai politik.
Pembahasan
Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
Pemegang kekuasaan Legislatif
.
Tugas Presiden
- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14 ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
- Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
- Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara
- Mengangkat duta dan konsul.
.
Tugas Wakil Presiden
- Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
- Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
- Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
- Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan
.
Tugas DPR
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
.
Tugas DPD
- Mengajukan RUU kepada DPR
- Ikut membahas RUU
- Memberi pertimbangan kepada DPR
- Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti
.
Tugas Pemerintah Daerah
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD
- Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
- Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Mewakili daerahnya diluar atau didalam
.
Tugas DPRD Provinsi
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.
.
Tugas DPRD Kabupaten/Kota
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota.
.
Tugas Partai Politik.
- Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita- cita berdasarkan ideologi partai
- Membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat
- Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik
- Mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu dan menjadi wakil di dalam suatu partai politik,
- Mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sesuai dari tujuan dari suatu wilayah atau negara.
.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Pengertian MPR, baca di
- Pengertian Presiden, baca di
- Hubungan antara Presiden dan DPR, baca di
.
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 8 PPKn Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kode : 8.9.4
Kata Kunci : MPR, Presiden, Wakil Presiden, DPD.