awaban Terbaik: UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara
oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Sejak tanggal 27
Desember 1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950
di Indonesia berlaku UUDS
1950. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan
secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959.