Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan
pajak, sementara tujuan pajak tidak
terlepas dari tujuan negara. Dengan
demikian tujuan pajak harus diselaraskan
dengan tujuan negara yang menjadi
landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan
pajak maupun tujuan negara semuanya
berakar pada tujuan masyarakat.
Maka dapat dijelaskan bahwa pajak
mempunyai fungsi-fungsi sebagai
berikut :
1. Fungsi Budgetair atau Fungsi
Finansial. Fungsi Budgetair atau fungsi
financial yaitu fungsi pajak untuk
memasukkan uang ke Kas Negara. Atau
dengan kata lain fungsi pajak sebagai
sumber penerimaan negara dan digunakan
untuk pengeluaran negara, baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Pajak merupakan sumber
penerimaan negara yang sangat penting
artinya dalam pembangunan di Indonesia,
karena penerimaan negara dari pos pajak
menduduki porsi jumlah terbesar
dibandingkan dengan penerimaan dari pos
minyak bumi ataupun gas alam.
Disamping pajak, negara mempunyai
sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
a. Hasil pengolahan bumi, air dan
kekayaan alam lainnya.
b. Keuntungan dari perusahaan negara.
c. Denda-denda dan penyitaan barang-
barang yang dilakukan oleh pemerintah
karena suatu pelanggaran hokum.
d. Penerimaan dari departemen-
departemen yang bersifat non-tax.
e. Pinjaman-pinjaman atau bantuan-
bantuan, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri.
f. Pencetakan uang, hadiah atau hibah.
2. Fungsi Regulerend atau Fungsi
Mengatur.
Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur
yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu
keadaan di masyarakat, dibidang social
atau ekonomi sesuai dengan kebijakan
pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi
Mengatur antara lain :
Pemberlakuan tarip
progresif pada pajak
penghasilan, yang
dimaksudkan untuk
pemerataan pendapatan
nasional atau sebagai alat
dalam redistribusi
pendapatan nasional.
Pemberlakuan Bea Masuk
yang tinggi bagi barang-
barang impor dengan tujuan
untuk melindungi
( proteksi ) terhadap
produsen dalam negeri,
sehingga mendorong
perkembangan industri
dalam negeri.
Pemberian fasilitas “tax
holiday” atau pembebasan
pajak untuk beberapa jenis
industri tertentu dengan
maksud mendorong para
investor untuk
meningkatkan investasinya.
Pengenaan pajak yang tinggi
terhadap barang-barang
mewah dengan tujuan untuk
menghambat perkembangan
gaya hidup mewah.
3 Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai
sumber pembiayaan pembangunan. Kas
negara yang telah terisi dan bersumber
dari pajak yang telah terhimpun, harus
dialokasikan untuk pembiayaan
pembangunan dalam segala bidang.
4, Fungsi distribusi, yang disebut pula
sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib
pajak harus membayar pajak, pajak
tersebut digunakan sebagai biaya
pembangunan dalam segala bidang.
Pemakaian pajak untuk biaya
pembangunan tersebut, harus merata ke
seluruh pelosok tanah air agar seluruh
lapisan masyarakat dapat menikmatinya
bersama.