Karena pada masa orde lama, presiden yang mengabdi tidak pernah diganti. Hal itu yang memicu krisis hukum karena hukum sebelumnya dinilai tidak relevan.
Karena pada masa orde lama, presiden yang mengabdi tidak pernah diganti. Hal itu yang memicu krisis hukum karena hukum sebelumnya dinilai tidak relevan.