sebutkan 3 tujuan koperasi?

Tujuan koperasi:

  1. Mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Turut membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembahasan

Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 Tahun 1992 Pasal 1).

Landasan koperasi

  • Landasan idiil: Pancasila.
  • Landasan struktural: UUD 1945.
  • Landasan operasional: UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.

Asas koperasi: kekeluargaan

Tujuan koperasi: mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992).

Fungsi dan peran koperasi

(a). Mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi.

(b). Berperan secara aktif serta berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

(c). Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanl dengan koperasi sebagai sokoguru perekonomian.

(d). Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dalam bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi

(a). Pengelolaan secara demokratis.

(b). Keanggotaan sukarela dan terbuka.

(c). Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.

(d). Pemberian balas jasa yang terbatas terkait modal.

(e). Kemandirian.

(f). Pendidikan perkoperasian.

(g). Kerjasama antarkoperasi.

Perangkat organisasi koperasi

  • Rapat Anggota.
  • Pengurus.
  • Pengawas.

Rapat Anggota menetapkan:

  • Anggaran dasar.
  • Kebijakan umum.
  • Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
  • Pengabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Modal koperasi

(1). Modal sendiri

a. Simpanan pokok

b. Simpanan wajib

c. Dana cadangan

d. Hibah

(2). Modal pinjaman

a. Anggota

b. Dari koperasi lainnya atau anggotanya

c. Bank dan/atau lembaga keuangan

d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

Pelajari lebih lanjut

  1. Koperasi yang menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari
  2. Maksud dari koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional

---------------------------

Detil jawaban

Kelas        : X

Mapel       : Ekonomi

Bab           : Koperasi

Kode         : 10.12.8

Kata Kunci : tujuan koperasi, asas kekeluargaan, pasal 33 UUD 1945, landasan, fungsi, prinsip, organisasi, rapat anggota, pengurus, pengawas, modal, simpanan pokok, sisa hasil usaha, sokoguru perekonomian, M.Hatta, bapak koperasi Indonesia, brainly

LihatTutupKomentar