Hukuman bagi pembunuh berlaku hukum qishas atau balasan, jadi pembunuh boleh dibunuh oleh keluarga yang dibunuh tanpa dosa. kalau bagi pelaku hukuman mati dalam agama Islam hukumannya didunia telah bebas, jadi nanti di akhirat tidak dihukum lagi. Bagi penembak mati, baginya tidak ada dosa sedikitpun karena dia hanya melakukan perintah negara dan agama