6 pertanyaan untuk kepolisian tentang hak dan kewajiban

1. apa tugas atau kewajiban kepolisian ?
2. sebutkan hak-hak kepolisian ?
3. UUD pasal berapa yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepolisian ?
4. jelaskan isi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 menurut bahasamu sendiri?
5. apa peran kita untuk membantu kewajiban polisi?
6. bagaimana cara polisi untuk memenuhi segala kewajiban dan hak-haknya?
7. sebutkan fungsi polisi bagi kita , negara , dan masyarakat?
8. bagai mana hak dan kewajiban kepolisian jika mengetahui akan adanya beberapa masalah di bawah ini
a.) teror bom
b.) bandar narkoba
c.) pembunuhan
d.) pemerkosaan/pelecehan 
f.)  pencurian atau  perampokan

LihatTutupKomentar