1. Pengertian tentang pencabutan dan penarikan uang rupiah oleh Bank Indonesia ?? 2. Mengapa


1. BAB IX PENCABUTAN DAN PENARIKAN Pasal 22
(1)Bank Indonesia menetapkan Uang Rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik Uang Rupiah dari perederan.
2. Berikut tujuanny :

1.Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2.Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. 4.Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.Mengurangi risiko-risiko settlement.

LihatTutupKomentar