Asas-asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah LUBERJURDIL. Maksud dari LUBERJURDIL adalah :
- Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
- Bebas = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
- Rahasia = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
- Jujur = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
- Adil = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.
Pembahasan
Pemilu (Pemilihan Umum) adalah sebuah pesta demokrasi yang pasti diadakan oleh negara-negara Demokrasi seperti Indonesia. Pemilu sendiri bertujuan untuk memilih pemimpin guna memimpin suatu negara maupun daerah.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, ada 6 Asas fundamental yang harus dijalankan agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik. Ke-6 asas pemilu tersebut adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL).
Berikut penjelasan Asas Pemilu LUBERJURDIL :
- Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
- Bebas = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
- Rahasia = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
- Jujur = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
- Adil = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Tujuan pemilu, baca di
- Pemilu pertama di Indonesia, baca di
- Pelaksanaan pemilu di Indonesia, baca di
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 8 PPKn Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kode : 8.9.4
Kata Kunci : Tujuan Pemilu, Pemilu Pertama di Indonesia, Asas-Asas Pemilu, Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.