Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kpd daerah otonom untuk menguruss dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI , sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kpd daerah otonom untuk menguruss dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI , sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.