Pajak penjualan adalah kewajiban yang nilain prosentasenya ditentukan pemerintah, tergantung nilai yang dibayarkan. sedangkan diskon adalah fasilitas dari penjual.
jadi harus dihitung dulu harga barang setelah diskon, kemudian baru ditambah pajak :
harga setelah diskon 1.300.000 x 0.95 = 1.235.000
ditambah pajak yang besarnya 10% dari harga barang setelah diskon :
= 1.235.000 x 1.1
= 1.358.500