Dewan Keamanan PBB membentuk dua pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan selama perang, yaitu Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Dewan Keamanan PBB membentuk dua pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan selama perang, yaitu Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).