jelaskan isi bunyi pasal 32 UUD 1945

Ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
ayat 2 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

LihatTutupKomentar