Kedudukan hadist adalah Para ulama sepakat bahwa hadits Nabi adalah sumber hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an, dan umat Islam wajib melaksanakan isinya.
sedangkan fungsinya adalah hadits atau sunnah sebagai sumber hokum islam yang ke dua
Kedudukan hadist adalah Para ulama sepakat bahwa hadits Nabi adalah sumber hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an, dan umat Islam wajib melaksanakan isinya.
sedangkan fungsinya adalah hadits atau sunnah sebagai sumber hokum islam yang ke dua